Senin, 30 Desember 2019

Empat Pilar Kebangsaan


Oleh: Sugiharto

Suatu ketika kami diundang dalam acara reses salah satu anggota DPR RI. Reses dimaksud adalah jeda waktu sidang DPR, yangmana agar digunakan oleh anggota DPR tersebut untuk menyampaikan perkembangan informasi pembahasan undang-undang, maupun upaya untuk memperoleh usul dan saran dari masyarakat.


Disampaikan dalam reses tersebut istilah empat pilar kebangsaan. Keempat pilar dimaksud yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ternyata kita sudah familiar dengan istilah-istilah tersebut.

Meski demikian, isi keempat pilar tersebut haruslah difahami oleh setiap Warga Negara Indonesia, agar keharmonisan dalam hidup bernegara dapat selalu terjaga. Terlebih bagi kita yang sudah dewasa, tentu tidak sekedar  menghafalnya, akan tetapi faham isi dan maksudnya. Mari kita ulang kembali ingatan kita terkait Empat Pilar Kebangsaan tersebut.

Pertama, Pancasila. Tentunya kita sudah hafal di luar kepala, isi 5 sila dalam Pancasila tersebut. Yuk, kita ulang kembali. 

Pancasila, satu, Ketuhanan yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Nah, masih hafal bukan? Teringat saat upacara bendera saat masih SMA.

Berikutnya adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hayo, siapa yang pernah bertugas upacara sebagai pembaca undang-undang? Pasti teringat akan kekhasan saat membacanya. Bagi kita, minimal masih ingat isi pembukaan UUD 1945 tersebut, meskipun akan ada lebih banyak lagi pasal yang kemudian menjabarkan isinya.

Selanjutnya Bhinneka Tunggal Ika,  berbeda-beda tapi tetap satu. Intinya, kita itu telah bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan yang ada jangan sampai memecah belah kita, justru mari kita kelola dengan baik untuk kelangsungan kehidupan berbangsa yang harmonis. Kita adalah makhluk sosial, tidak hidup sendirian. Pastilah kita berinteraksi dengan orang lain, yuk saling bekerja sama.

Yang terakhir, Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI merupakan wujud persatuan antar suku bangsa yang ada di kepulauan Indonesia. Karena kita sudah disatukan, dan lebih banyak manfaat serta kemudahan saat kita bersatu, maka mari kita jaga keutuhan NKRI. Kita upayakan saling menghormati, saling menghargai dengan bahasa universal yang kita mampu, dengan tanpa memaksakan kehendak kita kepada orang lain. Demi keutuhan NKRI tercinta.

Mari kompak jaga persatuan. Ayo bangkit berjuang membangun Indonesia dengan kemampuan yang kita miliki. Ayo bersinergi dengan berbagai elemen bangsa untuk kemajuan Indonesia. Merdeka!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar